blank
Pemuda berinisial HW asal Kabupaten Sukoharjo, diperiksa oleh penyidik Sat Narkoba Polres Wonogiri, terkait sebagai tersangka pengedar obat terlarang jenis pil koplo.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP Mulyanto, berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis obat terlarang. Penangkapan pelaku lintas kabupaten ini, dilakukan di wilayah Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri, beserta barang bukti ratusan butir pil koplo.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Rabu (14/5/25), menyatakan, pelaku adalah seorang pria muda berinisial HW (19) asal Kabupaten Sukoharjo. Petugas yang menangkap pelaku, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 520 butir pil koplo. Yakni jenis tablet yang masuk dalam golongan obat keras.

Penangkapan pelaku, bermula dari adanya informasi yang diterima polisi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satnarkoba Polres Wonogiri, segera melakukan penyelidikan secara intensif.

Hasilnya, berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan. Ini berlangsung, saat tersangka melintas di Desa Punduhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Penangkapan dilakukan Selasa petang (13/5/25) Pukul 16.45, di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Berkaitan ini, Polres Wonogiri mengimbau kepada masyarakat, untuk ringan menyampaikan informasi manakala mendapati atau mengetahui bahwa di lingkungannya ada indikasi transaksi obat terlarang. Polres Wonogiri memberikan apresiasi kepada masyarakat, atas peran aktifnya dalam memberikan informasi yang berharga, sehingga kasus peredaran narkotika berhasil diungkap.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, menegaskan, akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Wonogiri yang aman dan kondusif, serta bersih dari narkoba. Terlebih lagi, karena peredaran narkoba telah masuk ke wilayah pedesaan dan menyasar ke kaum muda.

Untuk penanganan lebih lanjut, pelaku beserta barang buktinya kini diamankan di Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan. Atas perbuatannya tersebut, kepada pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor: 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.(Bambang Pur)