blank
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Plt Kasi Humas Aiptu Nanang Faulatun berbicara dengan tersangka pengedar sabu, BY, Jumat 2/5.(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen terus menunjukkan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Bahkan Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial BY (27), residivis warga Desa Bonorowo, Kecamatan Bonorowo, Kebumen, karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (2/5) siang.

Petugas mengamankan tersangka BY pada Rabu (23/4/2025) di depan sebuah Bank BUMN di wilayah Kecamatan Prembun, saat pelaku hendak melakukan transaksi.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening,”jelas Kompol Faris.

BY diketahui merupakan residivis. Ia pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kebumen pada tahun 2020 atas pelanggaran Undang-Undang RI.

Kepada petugas, BY mengaku sabu tersebut merupakan pesanan seseorang. Setiap transaksi yang berhasil, BY mendapat imbalan sebesar Rp 50.000 dan juga sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri. Ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Petugas kini telah menetapkan BY sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BY terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing

Sekecil apa pun informasi akan sangat membantu kepolisian untuk mewujudkan Kebumen bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Komper Wardopo