WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Tersangka pelaku tindak pencabulan kepada anak di bawah umur, diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Sanksi hukuman ini, hendaknya dapat diberikan secara maksimal agar pelakunya menjadi jera.
Tingginya ancaman sanksi hukuman itu, hendaknya juga disosialisasikan kepada masyarakat. Tujuannya, sebagai upaya pencegahan agar kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, tidak berulang-ulang lagi.
Harapan tersebut, disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Sriyono, dalam menyikapi maraknya kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi belakangan ini di Kabupaten Wonogiri. ”Bila masyarakat paham sanksi hukumannya tinggi, kiranya ini akan menjadi salah satu langkah pencegahan,” tegas Sriyono.
Penegasan Sriyono ini, disampaikan kepada awak media di Ruang Graha Paripurna lantai atas Gedung DPRD Kabupaten Wonogiri. Ikut mendampingi Sriyono, Ketua Komisi 1 dan Ketua Komisi 2 Bambang Kingkong Sadriyanto dan Catur Winarko, Ketua Bapemperda Gimanto dan yang mewakili Pimpinan Alkap Sutoyo.
Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Sriyono, minta agar dinas terkait menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk memahamkan tingginya ancaman hukuman terhdap pelaku pencabulan pada anak di bawah umur. Harapannya, bila paham akan senantiasa menghindari tindak pencabulan kepada anak di bawah umur.
Tiga Kecamatan
Sementara itu, Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, menyatakan, jajaran Satreskrim mengungkap 3 kasus pencabulan anak di bawah umur. Locus delicti-nya di 3 kecamatan di Kabupaten Wnogiri. Yakni di Kecamatan Wonogiri Kota, Kecamatan Slogohimo dan Kecamatan Purwantoro.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Wonogiri Kota, tersangka pria berinisial N (54), selang sebulan setelah menikahi ibunya, kemudian tega menggarap putri tirinya, F (11) siswi salah sebuah Sekolah Dasar (SD). Tindak pencabulan dan persetubuhan tersebut, dilakukan dengan ancaman, bila menolak akan diusir dari rumah. Dari pemeriksaan terungkap, tindak pencabulan atau persetubuhan kepada korban, berlangsung lebih dari 5 kali. Berlangsung sejak Tahun 2023, ketika korban masih duduk di bangku Kelas 4 SD.
Republik Indonesia (UU-RI) Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor:1 Tahun 2016, Perubahan Kedua Atas UURI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Atau Pasal 6 huruf (c) Juncto (Jo) Pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) jo Pasal 25 ayat (1) UU-RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.













