
Untuk penyelesaian tenaga non-ASN, kata Luthfi, ada enam prinsip yang dikedepankan Pemprov Jateng. Mulai dari tidak ada pemberhentian sepihak, tidak ada pengurangan, adil, proposional, tidak mengangkat Non-ASN baru, dan tidak membebani anggaran pemerintah daerah.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, agenda mengundang seluruh gubernur di Indonesia selama tiga hari terakhir, untuk mendengarkan kondisi daerah masing-masing. Di antaranya mengenai kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan dana transfer pusat ke daerah, BUMD dan BULD, serta Pengelolaan Kepegawaian.
Pihaknya juga ingin mendengar laporan kepegawaian reformasi birokrasi di daerah. Di mana salah satu isunya mengenai penyelesaian tenaga honorer menjadi PPPK.
R. Widiyartono













