Oleh: Dr. Muh Khamdan
JEPARA (SUARABARU.ID)- Gubernur Jawa Tengah mengukir sejarah. Mengumpulkan 7.810 kepala desa dari seluruh penjuru provinsi di GOR Indoor Stadion Jatidiri, Semarang, pada Selasa, (29/4/2025), dan meluncurkan Sekolah Antikorupsi bertajuk “Ngopeni Nglakoni Desa Tanpo Korupsi”. Di tengah gemuruh pidato politik dan skeptisisme publik, langkah ini terasa berbeda, bukan seremoni melainkan strategi.

Pesan dari kegiatan ini sangat gamblang, bahwa membangun desa berarti membangun benteng integritas. Pemberdayaan desa tanpa penguatan moral hanya akan mempercepat korupsi merambah ke akar rumput. Pembangunan desa adalah nadi pertumbuhan nasional. Teori pembangunan kawasan desa menekankan bahwa desa bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek utama. Dana desa yang mengalir deras sejak era otonomi fiskal membutuhkan akuntabilitas sebanding dengan potensinya. Sebab, di sanalah Indonesia baru bertumbuh.
Korupsi dana desa bukan fiksi. Sudah ratusan kasus menyeret kepala desa ke ruang sidang. Ancaman ini nyata. Tanpa pemahaman hukum dan kesadaran integritas, dana desa bisa menjadi kutukan alih-alih berkah. Oleh karenanya, penting adanya pengawasan internal. Pembangunan tanpa pengawasan ibarat kapal tanpa kompas. Di tengah kucuran dana miliaran rupiah, tiap kepala desa harus menjadi nahkoda yang mengarahkan kapal desanya ke dermaga kemajuan, bukan karang kehancuran.
Kesalahan administratif bisa diperbaiki, tetapi korupsi adalah kejahatan yang tak terampuni dalam perspektif negara hukum. Kepala desa mesti memahami tentang prinsip in dubio pro reo dalam hukum pidana, yaitu keraguan bisa membebaskan, tetapi bukti kuat akan menghukum tanpa ampun.
Gubernur Jawa Tengah dengan langkah ini, setidaknya telah membaca kecenderungan global, yaitu mengintegrasikan pembangunan kawasan dengan pembangunan karakter. Teori pembangunan integritas korupsi menyatakan, pembangunan berkelanjutan tidak cukup hanya berbasis ekonomi, melainkan harus berakar pada integritas sosial.
“Ngopeni desa” atau merawat desa, berarti merawat semangat kolektif membangun Indonesia dari pinggiran. Ini selaras dengan konsep endogenous development atau pembangunan berbasis potensi lokal, dijalankan oleh aktor lokal, untuk manfaat lokal.
Desa di Jawa Tengah menyimpan potensi luar biasa, mulai dari pertanian organik, ekowisata, dan industri kreatif berbasis budaya. Namun, potensi ini bisa menjadi ilusi bila anggaran pembangunan bocor sebelum sampai ke masyarakat. Korupsi adalah musuh pembangunan yang membusukkan kepercayaan publik.
Keterlibatan langsung aparat penegak hukum dalam Sekolah Antikorupsi ini memberikan pesan jelas bahwa negara hadir bukan sekadar menggelontorkan dana, tetapi juga memastikan dana itu bermanfaat sesuai tujuannya. Ini implementasi konkret prinsip good governance.
Langkah ini juga membangun social trust atau kepercayaan sosial yang makin langka di era politik elektoral transaksional. Kepala desa diajak tidak hanya menjadi manajer dana, tetapi juga teladan moral di tengah masyarakatnya. Gubernur Jateng memahami, di era desentralisasi, kekuasaan dan anggaran yang terdistribusi ke desa adalah pisau bermata dua. Bisa menjadi alat kemajuan, bisa pula menjadi alat penghancuran. Maka, integritas menjadi modal utama yang harus dipupuk sejak awal.
Dalam kacamata hukum administrasi negara, Sekolah Antikorupsi ini memenuhi asas rechststaat, yaitu negara hukum yang mengedepankan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Ini upaya preventif yang berbasis pada pendidikan publik, bukan sekadar represif penindakan.
Di panggung Jatidiri, bukan hanya kepala desa yang dilatih. Harapan sebuah bangsa sedang ditempa. Jika desa kuat, negara kokoh. Jika desa bebas korupsi, Indonesia punya masa depan. Gerakan “Ngopeni Nglakoni Desa Tanpo Korupsi” mungkin tampak sederhana. Tapi dalam denyutnya, ia mengajarkan satu hal, membangun Indonesia tak hanya soal proyek, melainkan soal nurani. Dan semua itu bermula dari desa.
Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Analis Kebijakan Publik













