blank
Seorang warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan dihukum untuk memunguti kembali sampah yang ada. foto: tangkapan layar.

KUDUS (SUARABARU.ID) – Aksi nyata dilakukan di Kabupaten Kudus yang menjaga kebersihan kawasan Balai Jagong Wergu Wetan. Setiap malam, sekitar 10 relawan melakukan patroli senyap demi menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan di area publik tersebut.

Mas’ud, tokoh masyarakat sekaligus Kepala Desa Ploso, Kecamatan Jati, menjelaskan bahwa inisiatif ini lahir dari keresahan dirinya dan warga lain yang rutin berolahraga di Balai Jagong. Mereka sering mencium bau tak sedap akibat tumpukan sampah, terutama di sisi barat yang mengarah ke Pasar Baru.

“Kami terganggu saat berolahraga karena banyak sampah menumpuk. Dari situ, kami sepakat untuk berjaga. Kalau ada yang ketahuan buang sampah sembarangan, langsung kami tegur dan beri sanksi,” ujar Mas’ud, Sabtu (19/4/2025).

Sanksi Langsung Diberikan kepada Pelanggar

Dalam dua malam terakhir, para relawan berhasil mengamankan tiga pelaku pembuang sampah liar. Pada Jumat dini hari, 18 April 2025 pukul 01.30 WIB, dua warga dari Desa Getaspejaten dan Mejobo tertangkap tangan saat membuang sampah di lokasi tersebut.

Keduanya dikenai sanksi berupa berjalan jongkok sambil membawa sampah sejauh 30 meter. Tak hanya itu, mereka juga diminta melakukan push up, sit up, dan back up masing-masing sebanyak 50 kali.

Keesokan harinya, Sabtu 19 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, giliran seorang warga Mlati Kidul yang kedapatan membuang sampah. Ia berdalih Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Wergu telah tutup sehingga memilih membuang sampah ke Balai Jagong.

Namun bagi Mas’ud, alasan semacam itu tak bisa dibenarkan. “Teguran saja tidak cukup. Harus ada tindakan nyata agar pelaku jera dan tak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Mas’ud bersama rekan-rekannya menjaga Balai Jagong bukan karena dorongan instansi tertentu, melainkan murni karena kepedulian terhadap lingkungan dan keinginan menjadikan tempat ini tetap bersih serta nyaman sebagai area publik untuk olahraga.

“Kami ingin Balai Jagong bebas dari sampah. Kalau tidak ada yang bertindak, siapa lagi yang akan menjaga?” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejak aksi penjagaan dilakukan, kondisi Balai Jagong mulai terlihat lebih bersih. Masyarakat pun kini lebih berhati-hati karena khawatir terkena sanksi jika tertangkap tangan membuang sampah.

Dorong Pemerintah Bertindak Tegas

Mas’ud berharap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus tak sekadar memasang papan imbauan, tetapi juga turun langsung melakukan pengawasan dan penindakan.

“Kolaborasi antara dinas dan perangkat desa atau kelurahan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Jangan hanya menegur, tapi berikan sanksi tegas,” tandasnya.

Ia meyakini, penerapan sanksi konkret dapat menjadi efek jera yang efektif, sebagaimana yang sudah terbukti di Desa Ploso. “Kini di desa kami sudah tidak ada lagi yang berani buang sampah sembarangan,” pungkasnya.

Ali Bustomi