Sebagai langkah awal, Ahmad Luthfi akan mengumpulkan 35 bupati dan wali kota. Mereka secara langsung akan mendapatkan arahan dari Menteri LH perihal penanganan sampah dari hulu hingga hilir. “Segera koordinasi dengan bupati dan wali kota,” kata Ahmad Luthfi.
Saat ini sudah ada sejumlah inovasi pengelolaan sampah yang sudah berjalan di Jateng. Seperti, pengelolaan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di TPST Jeruk Legi Kabupaten Cilacap dengan kapasitas 150 ton sampah/hari.
Pengolahan sampah menjadi RDF, paving, magot di TPST BLE Kabupaten Banyumas.
Kemudian pengolahan sampah menjadi PLTSa di TPA Putri Cempo Solo dengan kapasitas 450 ton/hari dan 5 MW/hari. Selanjutnya, mendorong pengelolaan sampah di sisi hulu melalui pemberian apresiasi kepada Desa Mandiri Sampah 48 desa (2023) dan 40 desa (2024), sehingga total terdapat 88 desa.
Kemudian terobosan Pemprov Jateng dalam mengatasi masalah sampah yang telah dilakukan, seperti pengolahan sampah menjadi RDF dengan dukungan AIIB (Asian Infrastructure Investment Bank) di TPST Regional Magelang dengan kapasitas 200 ton/hari. Termasuk di TPA Kabupaten Rembang, Temanggung dan Jepara bekapasitas 100 ton/hari.
Selain soal sampah, mantan Kapolda Jateng itu juga menyampaikan perihal limbah dan pencemaran lingkungan pada Menteri Hanif.
Menanggapi persoalan sampah, Menteri Hanif sepakat jika Gubernur segera mengumpulkan 35 bupati dan wali kota. Tujuannya, melakukan penanganan sampah secara tuntas.
“Beberapa intervensi nanti akan kami sampaikan di sana (pertemuan 35 bupati/walikota) dengan Bapak Gubernur,” ujar Hanif.
Intervensi yang akan dilakukan seperti pembangunan waste to energy sampai pada pengolahan sampah di tataran hilir.
Di sisi lain, Hanif meminta Gubernur untuk mengawasi, melakukan kontrol dan pengarahan terhadap pengelolaan sampah di kabupaten dan kota. Alasannya ada sejumlah wilayah di Jateng yang diminta segera menyelesaikan persoalan sampahnya.
“Bupati Wali Kota harus serius segera menyelesaikan pengelolaan sampah. Gubernur kami minta pengawasan dan kontrol serta pengarahan,” ujar Hanif.
R. Widiyartono













