JAKARTA (SUARABARU.ID) – Sejumlah kabupaten/kota di Jateng telah kesulitan lokasi pembuangan sampah. Untuk ini Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menginisiasi pembangunan zonasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah regional, dan hal ini telah dikonsultasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Ide ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Perpres 12 Tahun 2025 bahwa pengelolaan sampah wajib 100 persen pada 2029. Sementara pada 2025 ini pengelolaan sampah ditarget 50 persen.
Sesuai dengan aturan tersebut, pengelolaan sampah di kota-kota besar dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, maka akan diselesaikan dengan program waste to energy. Jika pengelolaan sampah dengan sistem lintas kabupaten/kota, maka ranah gubernur untuk mengoordinasi.
“Setelah dapat arahan Menteri, buat zonasi sampah regional. Kalau kabupaten/kota berdiri sendiri kayake abot. Kudu dipikul bareng,” kata Ahmad Luthfi usai bertemu Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Menurutnya, persoalan sampah ini harus dikeroyok bersama oleh 35 kabupaten dan kota di Jateng. Alasannya, problem utama adalah kabupaten dan kota sudah mulai kekurangan lahan untuk TPA dan pengelolaanya. Di sisi lain, persentase pengelolaan sampah juga harus ditingkatkan agar mencapai target 50 persen pada 2025.













