WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonogiri, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dengan melakukan uji akurasi terhadap komoditas minyak goreng (Migor) merk Minyakita. Ikut serta dalam Sidak tersebut, Dandim 0728 Wonogiri Letkol (Inf) Edi Ristriyono.
Akurasi adalah pengukuran terhadap nilai yang sebenarnya. Sebagai upaya mencari kesesuaian dan ketepatan dengan kebenaran atau standar. Tujuannya, melakukan pengukuran yang hasilnya digunakan untuk menyajikan data demi kepentingan publik. Akurasi adalah kesesuaian antara hasil pengukuran dengan nilai yang sebenarnya.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, semalam, mengabarkan, Sidak bersama ini dilakukan Selasa (11/3/25) ke Pasar Kota Wonogiri. Ikut mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo.
Sidak dilakukan, untuk menyikapi tentang kemunculan dugaan ketidak-akurasinya takaran komoditas Migpor merk dagang Minyakita. Khabar yang viral di Media Sosial (Medsos), menyebutkan, keberadaan Minyakita di sejumlah kota, berada dalam jumlah kurang dari ketentuannya.
AKP Anom Prabowo, menyatakan, Sidak terhadap komoditas Minyakita, juga dilakukan serentak di seluruh pusat pernianagaan di Kabupaten Wonogiri. Termasuk di semua pasar tradisional yang tersebar di 25 kecamatan se Kabupaten Wonogiri.
Gelas Ukur
Pengecekan terhadap komoditas Migor merk Minyakita, dilakukan dengan cara melakukan penakaran kembali dengan menggunakan gelas ukur. Untuk mengecek akurasi isi minyak dalam botol maupun yang dikemas memakai kantung plastik atau populer disebut kemasan bantal.
Hasil pengecekan, semuanya sesuai dengan angka yang tertera pada kemasan. ”Tidak menemukan adanya pelanggaran terkait isi Minyakita yang tidak sesuai dengan angka yang tertulis di kemasannya,” tegas Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Sidak memastikan bahwa ketersediaan bahan pokok khususnya Migor, berada dalam stok yang aman. Pantauan harganya pun tidak melampaui batas yang telah ditentukan pemerintah. Juga tidak ditemukan ada kemasan yang takarannya kurang dari ketentuan.
Tidak ditemukan pelanggaran terkait ketidaksesuaian takaran dengan angka yang dituliskan pada kemasannya.
Dalam melakukan Sidak, petugas mengecek Migor Minyakita yang dijual di pasar dan yang dijajakan di toko dan pusat perbelanjaan lainnya di seluruh Kabupaten Wonogiri.
Adapun yang ditawarkan di pasar, harga Minyakita diatas HET, oleh pedagang Migor Minyakita untuk kemasan botol dijual Rp 17.500,- sampai Rp 18.500,- per liter.(Bambang Pur)