blank
Satlantas Polres Grobogan mengamankan remaja yang kebut-kebutan mengyunakan sepeda motor Honda CB produk tahun 80-an. Foto: Satlantas Grobogan

“Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat, maka kendaraan diamankan ke Mapolres Grobogan,” tambah AKP Danang.

Pihaknya mengatakan, patroli tersebut selalu rutin dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Grobogan.

AKP Danang mengungkapkan Polres Grobogan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan tindakan seperti balap liar di jalan raya guna mencegah terjadinya insiden kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami imbau kepada masyarakat Kabupaten Grobogan, hargai sesama pengguna jalan. Jangan menggunakan jalan raya sebagai ajang untuk balap liar. Keselamatan merupakan hal yang utama dalam berkendara untuk terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan,” pesan AKP Danang.

Tya Wiedya