blank
Kasat Res Narkoba Polres Wonogiri AKP Mulyanto (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti terkait hasil pengungkapan kasus pengedaran pil koplo dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Terungkap, tersangka kasus pengedar pil koplo, ternyata merupakan pelaku lintas provinsi. Pria dengan inisial RKS (22) yang ditangkap, adalah warga asal Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Wakapolres Kompol Parwanto, menjelaskan, laki-laki kelahiran Sleman Tanggal 20 Februari 2003 tersebut, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP Mulyanto.

Saat memberikan penjelasan kepada awak media, Wakapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyanto dan Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo serta Kabag Ops Kompol Agus Syamsudin. Disebutkan, penangkapan tersangka dilakukan bersamaan dengan Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYD). Yakni kegiatan kepolisian, yang dilakukan dalam cipta kondisi menyongsong Bulan Suci Ramadhan 1446 H (2025 M).

Penangkapan pria yang berdomisili di Bangunharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta itu, dilakukan atas informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran obat daftar G. Tim Opsnal Resnarkoba yang turun melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap RKS di salah sebuah cafe di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.

Saat dilakukan pemeriksaan, keberadaannya di cafe tersebut dalam upaya melakukan penjualan pil koplo yang masuk dalam jenis obat terlarang kategori daftar G, kepada teman-temannya. Untuk penanganan kasusnya, kini RKS ditahan guna menjalani pemeriksaan.

Sabu

Kepadanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor: 17 Tahun 2023 tentang kesehatan junto (J) Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2). Yakni dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, subsider pidana penjara paling lama 5 tahun dan sanksi denda paling banyak Rp 500 juta.

Kronologi penangkapan RKS, disebutkan, lebih dulu diawali tindakan mengamankan seorang wanita berinisial Ai di depan Toko Indomart depan RSUD Wonogiri. Saat dilakukan interogasi, AI, mengaku membeli obat dfagar G sebanyak 1 klip dari tersangka.

Dalam kegiatan KRYD tersebut, jajaran Satres Narkoba Polres Wonogiri, juga berhasil mengamankan seorang pria asal Gayamsari, Semarang, Jateng, yang menjadi tersangka kasus transaksi narkoba jenis sabu. Tersangka pelaku, pria berinisial RS (26), diamankan di tepi Jalan Kampung Sanggrahan, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Saat diinterograsi petugas, RS. mengaku baru saja mengambil sabu pesanananya dari seseorang yang tidak dikenal. Ketika digeledah, didapati 1 paket sabu di kantong jaketnya. Untuk penanganan lebih lanjut, pelaku kini ditahan di Polres Wonogiri. Kepadanya dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Berkaitan dengan pemberantasan pengedaran penyalahgunaan narkoba, sebagaimana pada transaksi sabu atau jual beli pil koplo, Polres Wonogiri berharap ada peran aktif dari masyarakat. ”Bila mengetahui, segera sampaikan informasinya ke polisi, agar secepatnya ditangani,” tegas Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.(Bambang Pur)