blank
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Codariyanto menunjukkan CCTC di Resto Rocket Chicken ke awak media, saat dua WNA diduga terekam tengah mencuri di tempat itu. Foto: Anind.

Satu kasus pencurian yang dilaporkan itu saat pelaku mencuri di Resto Cepat Saji Rocket Chicken Jetak, Sidoharjo, Sragen. Saat beraksi, ada dua orang WNA di restoran itu.

Seorang pelaku tugasnya mengalihkan perhatian sambil berpura-pura ingin menukar uang dan WNA satunya mencuri uang. “Uang yang dicuri hanya Rp 500.000, jika tertangkap  pelaku dikenai pasal taindak pidana ringan, karena yang dicuri di bawah Rp 2,5 juta,” ujarnya.

Tapi jika aksi di sejumlah tempat terkuak, maka sanksi pidananya bukan hanya Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dia akan memonitor kasus pencurian yang diduga melibatkan dua orang WNA itu. Isnovim mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan.

Anind