SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jateng menggelar Operasi Keselamatan Candi 2025 yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran selama 14 hari mulai tanggal 10-23 Februari 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kepatuhan, ketaatan pengguna jalan, serta menciptakan kondusifitas sitkamtbmas menjelang bulan Ramadan 1446 H mendatang,
Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2025 yang dilaksanakan di Mapolda Jateng pada Senin (10/2/2025), Irwasda Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Mulyantoko mewakili Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menyampaikan arahannya.
Irwasda menyebut, dalam operasi ini melibatkan 3.646 personel gabungan yang meliputi fungsi Lalu Lintas, Sabhara, Intelijen dari seluruh satwil dan satker jajaran Polda Jateng.
“Tujuan dari operasi kepolisian ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas yang dilakukan melalui pendekatan edukatif, preventif dan persuasif,” ujarnya.
Menurut Irwasda, Operasi Keselamatan Candi Tahun 2025 ini berfokus pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas serta pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Dikatakan, dalam upaya penegakan hukum terhadap para pelanggar akan menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun Mobile. Meski demikian, tilang manual tetap akan diberlakukan terhadap beberapa pelanggaran seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkan hingga penggunaan knalpot brong.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kamseltibcar lantas demi mewujudkan sitkamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dengan demikian dapat menekan angka kecelakaan menjelang arus mudik dan balik lebaran,” jelasnya.
Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2025:
1. Menerobos lampu merah
2. Melawan arus
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Berkendara di bawah umur
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepada seluruh personel yang terlibat kegiatan operasi, Irwasda berpesan agar melaksanakan tugas dengan profesional dengan mengedepankan upaya edukasi yang humanis persuasif. Ia berharap menjadi momentum membangun budaya tertib berlalu lintas di Jawa Tengah.
“Melalui kegiatan operasi ini kita ajak seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk bersama-sama menciptakan kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman,” tandasnya.
Ning S