blank
Keberadaan Baliho di Jalan KS Tubun. Foto: Sutrisno.

TEGAL (SUARABARU.ID)- Keberadaan dan status konstruksi baliho reklame yang terpasang di sekitaran Tirus Jalan KS Tubun Kota Tegal yang baru terpasang dipertanyakan.

“Kebetulan saat kita melintas melihat kontruksi Baliho yang menjorok hampir setengah jalan di Jalan KS Tubun yang sebelumnya tidak ada di situ. Dilihat konstruksinya seperti baru didirikan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Bagas Satya Indrana SH, Kamis (06/02/2025).

Menurut Bagas, Baliho tersebut kemungkinan izin sedang dalam proses. Tetapi, izin belum keluar oleh vendor kontruksi baliho langsung didirikan bahkan sudah ada gambar iklan rokok dan berlampu.

“Saat kita tanyakan ke DPUPR Kota Tegal, ternyata Baliho tersebut menurut ketrangan DPUPT belum ada izin,” kata Bagas.

Bagas yakin sekelas perusahaan rokok besar tidak akan meremehkan hal yang seperti itu, tapi bukti dilapangan ternyata lain.

Apapun alasannya sebaiknya konstruksi menunggu izin dari instansi terkait keluar. Karena ijin tersebut melibatkan beberapa instansi. “Mestinya vendor bisa menjaga kredibilitas perusahaan,” terang Bagas.

Terpisah Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Setia Budi ST menyampaikan, di Jalan KS Tubun ada baliho belum berijin, sudah pasang. “Berdasarkan data yang ada di kami, bahwa bangunan tersebut tidak sesuai titik peletakan tiangnya,” kata Budi.

Budi menegaskan, untuk bangunan yang melintang sudah diatur di pasal 18 ayat 3 Perhatian Menteri (Permen) PUPR Nomor 20 tahun 2010 tentang pedoman dan pemanfaatan bagian bagian jalan

Lebih lanjut Budi menyampaikan sudah diberi surat peringatan 1, 2 dan 3. “Kami sudah komunikasi dengan Satpol untuk dilakukan penindakan,” tutup Budi.

Sutrisno