blank
Polisi menunjukkan barang bukti berupa minuman keras, hari ini (Jumat, 7/2/25). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polresta Magelang mengamankan 1.037 botol minuman beralkohol dari berbagai merk. Itu hasil operasi Selasa (4 Febuari 2025) sekitar pukul 19.30 di Desa Balerejo, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang dan Kamis (6 Febuari 2025) sekitar pukul 15.30 Wib, di depan toko jamu Jalan Pemuda Nomor 5 Tinggalarum, Desa Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.

Dalam jumpa pers hari (Jumat 7/2/25) yang dipimpin Wakapolresta Imam Safii, disebutkan, pemiliknya berinisial HP (36) warga Dusun Balerejo, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang dan tersangka APT (29) warga Sawangan, Kabupaten Magelang.

Dijelaskan, pada Hari Selasa (4 Februari 2025) sekitar pukul 19.30 Wib, Unit Turjawali Satsamapta Polresta Magelang mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Kaliangkrik ada penjualan minuman keras (Miras). Selanjutnya Unit Turjawali dipimpin Kasat Samapta melaksanakan observasi di tempat kejadian. Kemudian melaksanakan penggeledahan rumah HP dan menemukan minuman beralkohol berbagai merk sebanyak 300 botol. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Magelang.

Selain itu, pada Hari Kamis (6 Febuari 2025) sekitar pukul 15.30 Unit Turjawali dipimpin Kasat Samapta Polresta Magelang melaksanakan patroli rutin di sekitar Jalan Pemuda, Muntilan. Saat melaksanakan patroli, petugas patroli mencurigai ada kendaraan truk yang parkir di depan toko jamu dan menurunkan kardus karton yang menyerupai kemasan minuman beralkohol. Tepatnya di Jalan pemuda Nomor 5B Desa Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.

“Petugas mendatangi serta melaksanakan pemeriksaan kendaraan truk dan menemukan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 737 botol berbagai merk. Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polresta Magelang,” jelasnya.

Dalam jumpa pers yang didampingi Kasat Samapta AKP Suyanto dan PS Kasi Humas Iptu Lilik selebihnya disebutkan, tersangka dijerat melanggar Pasal 13 Ayat (1) jo Pasal 19 (1) Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan / atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Eko Priyono