Dr. Junaidi, SHI., MH, bersama Koordinator PKY Jateng, M. Farhan dan mahasiswa magang. Foto: Dok/PKY

SEMARANG (SUARABARU.ID) Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah bersama mahasiswa magang UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan menyelenggarakan diskusi pengawasan hakim dalam tata negara.

Diskusi dengan tema “Meningkatkan Akuntabilitas, Integritas, dan Transparansi dalam Sistem Peradilan” dilaksanakan di Kantor Penghubung Komisi Yudisial Jalan Pamularsih Raya No 10 Semarang, belum lama ini.

Dalam kegiatan menghadirkan narasumber Dr. Junaidi,SHI.,MH yang merupakan ahli hukum tata negara.

Dalam paparannya ia menjelaskan terkait Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” terangnya.

Dikatakan, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang mandiri dalam menjalankan fungsi pengawasan eksternal kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial memegang peran penting menjamin masa depan sistem peradilan di Indonesia yang berkualitas, bersih, efektif, dan efisien.

Junaidi juga menjelaskan bahwa pengawasan hakim tidak hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, tetapi juga oleh semua pihak, termasuk masyarakat sipil, sehingga dapat mewujudkan kepercayaan publik terhadap hakim dan meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN.

Wakil Rektor III Universitas Semarang tersebut juga membahas terkait tantangan dan kendala yang dihadapi dalam pengawasan hakim, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, M. Farhan menyampaikan, diskusi ini merupakan upaya kita semua untuk berperan aktif dalam mengawal proses hukum dan peradilan.

“Pengawasan peradilan maupun proses yang beririsan sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas, integritas, dan transparansi dalam sistem peradilan. Pengawasan hakim harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan masyarakat sipil dalam proses pengawasan,” sebutnya.

Ning S