SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek Tahun 2025.
Remisi Imlek diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah kepada narapidana Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak narapidana untuk menjalankan kepercayaan dan tradisi mereka.
Tiga narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek tahun ini diantaranya adalah satu narapidana di Lapas Kelas I Semarang, satu narapidana di Lapas Kelas IIA Permisan, dan satu lagi berada di Lapas Kelas IIA Gladakan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan, pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana khusus penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” terang Kunrat, Rabu (29/1/2025).
Kunrat menambahkan, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan sejumlah kriteria. “Mereka yang mendapatkan remisi Imlek ini, selama di Lapas telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.
“Untuk syarat administratifnya, narapidana sudah berkekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani perkara lain, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” lanjutnya.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dalam mengikuti pembinaan di Lapas.
“Diharapkan mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama, sehingga masa pidana yang dijalani membawa perubahan yang lebih baik dalam kehidupan mereka ke depannya,” tuturnya.
Ning S