blank
Pawai siswa jelang Ramadan. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah melalui surat edaran bersama dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025 telah menetapkan jadwal libur sekolah selama Ramadan. Ternyata, selama bulan puasa nanti para siswa tidak libur selama sebulan penuh.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho mengatakan dalam surat edaran bersama dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025 tersebut, menyebutkan bahwa siswa akan tetap melakukan pembelajaran di sekolah saat Bulan Ramadan.

“Jadi tidak libur selama satu bulan penuh,”kata Anggun, Selasa (28/1).

Anggun mengatakan, para siswa akan melakukan pembelajaran mandiri di rumah alias libuuuuuuuwal Ramadan pada 27-28 Februari 2025.

Setelah itu, pada tanggal 6 Maret 2025 sampai dengan 25 Maret 2025, para siswa diwajibkan mengikuti pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.

Selama kurun masuk sekolah tersebut, akan diisi tak hanya kegiatan pembelajaran, tapi juga kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

“Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” tambahnya.

Setelah itu, para siswa akan mendapatkan libut pada tanggal 26-28 Maret serta tanggal 2-8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

“Kegiatan pembelajaran di sekolah dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” ucapnya.

Pada masa liburan, para orangtua diminta untuk memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. Sekaligus, membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.

Ali Bustomi