SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo melalui Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, menerima audiensi dari Diponegoro Law Firm (DLF) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) pada Jumat (17/1/2025) di ruang kerjanya.
Audiensi tersebut terkait dengan persiapan untuk mengikuti program akreditasi pemberi bantuan hukum gratis wilayah Jawa Tengah.
Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur DLF FH Undip, Ery Agus Priyono bersama tim. Menurutnya, audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 150/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut menyatakan bahwa dosen perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan untuk berpraktik sebagai advokat, namun dengan batasan tertentu. Keputusan ini memberikan peluang bagi kalangan dosen untuk lebih aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Ery menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk berpartisipasi dalam program akreditasi pemberi bantuan hukum gratis yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum.
“Kami ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk berkontribusi dalam peningkatan akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas,” ungkapnya.
Sementara itu, Delmawati menyambut baik inisiatif DLF FH Undip dan berharap agar lebih banyak lembaga hukum lainnya dapat mengikuti program akreditasi ini.
“Program ini sangat penting untuk memperluas akses keadilan, terutama di wilayah Jawa Tengah yang mencatatkan 58 lembaga pemberi bantuan hukum terakreditasi untuk periode 2025-2027,” jelas Delmawati.
Diharapkan, akreditasi ini semakin memperkuat sistem hukum di Jawa Tengah dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum gratis.
Diponegoro Law Firm FH UNDIP yang diwakili Muhammad Azhar dan Aista Wisnu Putra melakukan silaturahmi sekaligus konsultasi terkait proses akreditasi Lembaga Bantuan Hukum pada Universitas Diponegoro sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum.
Pada kesempatan tersebut Kepala Divisi P3H menjelaskan Daftar Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi wilayah Jawa Tengah periode 2025-2027 berjumlah 58 yang tersebar di beberapa kabupaten/kota.
Adapun persyaratan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum antara lain :
1. Surat Keputusan Badan Hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Akta pendirian OBH
3. Akta pengurus OBH
4. Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus yang terdiri dari Ketua, Sektretaris, dan Bendahara pada OBH
5. Surat penunjukan sebagai Advokat pada OBH
6. Surat penunjukan sebagai Paralegal pada OBH
7. Surat penunjukan Tenaga Administrasi yang memahami teknologi informasi yang bukan sebagai Advokat dan Paralegal pada OBH
8. Surat izin beracara sebagai Advokat yang masih berlaku
9. Berita acara sumpah Advokat
10. Dokumen status kepemilikan kantor
11. Foto kantor secara keseluruhan luar dan dalam
12. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama OBH
13. Nomor Rekening atas nama OBH
14. Surat keterangan tinggal/domisili dari lurah atau kepala desa tempat OBH berada
15. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
16. Laporan pengelolaan keuangan
17. Bukti pelaksanaan bantuan hukum untuk kasus litigasi dan kegiatan nonlitigasi terhadap orang miskin.
Ning S