blank
MPW Notaris Jawa Tengah gelar sidang pemeriksaan terlapor penyalahgunaan voucher. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar sidang pemeriksaan notaris yang diduga melakukan penyalahgunaan voucher, yang dilaksanakan di ruang rapat Bima, Jumat (17/1/2025).

Sidang pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan oleh MPD Kabupaten Demak. Sidang pemeriksaan dihadiri anggota MPW, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin selalu Ketua Majelis Pemeriksa.

Kegiatan sidang pemeriksaan diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan yang juga Sekretaris MPW, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara Widhy Handoko dan Sukinta sebagai pemeriksa.

Dalam prosesnya, sidang ini tetap memperhatikan dan melaksanakan pengawasan sesuai Permenkumham Nomor 15 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris.

MPW menggali keterangan dari pelapor mengenai kronologi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terlapor. Selain itu, MPW juga meminta keterangan untuk memperoleh fakta atas peristiwa yang terjadi.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin berharap notaris semakin menyadari pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam menjalankan tugas mereka. Sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan yang dapat merugikan tidak hanya diri mereka sendiri, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat.

“Semoga kedepannya masalah seperti ini tidak terjadi lagi, dan notaris lebih berhati-hati dengan meningkatkan keamanan akun,” ujar Tjasdirin.

Ning S