blank
Bripka Dhanis Herwin Setiawan, SH saat berdialog dengan siswa. Foto:Kholipah S.Pd.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Sepeda listrik menjadi tren baru alat transportasi yang digunakan oleh masyarakat. Animo masyarakat cukup tinggi ditandai dengan semakin maraknya penggunaan sepeda listrik berseliweran di jalan oleh anak-anak. Karena itu dengan menggandeng  Polsek Welahan, SMP Negeri 1 Welahan mengadakan sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik Selasa 14/1/2025. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman tengah sekolah dan diikuti semua guru dan peserta didik ini dibuka oleh Rofi’i, S,Pd, M.Pd. selaku kepala SMP Negeri 1 Welahan,

Sepeda listrik yang merupakan kombinasi sepeda kayuh dengan penggerak motor listrik bertujuan memberikan kenyamanan pada pengguna, sehingga tidak capai untuk mengayuh secara terus menerus.

Harga yang terjangkau, sekelas sepeda dan alasan mengalihkan penggunaan sepeda motor pada anak-anak, orang tua memberikan fasilitas ini sebagai alat transportasi ke sekolah. Ada bahaya mengintai yang tidak diperhatikan oleh orang tua. Sepeda listrik yang didesain lazimnya bukan sebagai kendaraan bermotor, banyak persyaratan keselamatan yang tidak terpenuhi.

blank
Kepala SMPN 1 Welahan Rofi’i, S,Pd, M.Pd saat memberikan sambutan dan membuka acara. Foto: Kholipah S.Pd.

Menurut Kepala SMPN 1 Welahan Rofi’i, S,Pd, M.Pd. melihat fenomena semakin banyak peserta didik yang membawa sepada listrik, ada kekhawatiran pihak sekolah berkaitan dengan keselamatan mereka. “Sekolah berinisiatif untuk memberikan edukasi tentang penggunaan sepeda listrik sebagai alat transportasi. Menggandeng pihak Polsek Welahan, SMP Negeri 1 Welahan mengadakan sosialisasi Penggunaan Sepeda listrik.

Sedangkan penyampaian materi sosialisasi disampaikan oleh oleh Bripka Dhanis Herwin Setiawan, SH. dan Brigpol Satria Aji Laksana, personel Polsek Welahan.

Mereka menyampaikan tentang materi sosialisasi bagaimana cara berkendara, siapa yang boleh mengendarai kendaraan bermotor, spesifiknya bagaimana menggunakan sepeda listrik, siapa pengguna sepeda listrik, jalur yang boleh dilalui dan kecepatan maksimal yang bisa digunakan saat mengendarai sepeda listrik sesuai Permenhub no 45 tahun 2020.

Setelah penyampaian materi, ada sesi tanya jawab yang diberikan kepada peserta sosialisasi untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan materi yang telah disampaikan sebelumnya. Sesi ini disambut dengan antusias dengan beberapa pertanyaan dari peserta didik dan guru.

Masih dalam satu kegiatan yang sama, pemateri menyisipkan perihal tentang Bullying sebagai bagian edukasi pihak kepolisian kepada masyarakat terutama anak-anak sekolah yang sangat rawan perundungan.

Bullying itu bisa dalam bentuk verbal (kata-kata), tindak kekerasan fisik, bahkan lewat media sosial, yang memberikan dampak psikologis berkepanjangan” kata Bripka Dhanis Herwin Setiawan, SH. sekaligus menyampaikan pesan untuk tidak melakukan bullying pada teman-teman sekolah mereka.

Edukasi ini menjadi bagian dari kewajiban sekolah dan pihak yang terkait dalam mewujudkan sekolah ramah anak, serta sekolah yang aman dan nyaman bagi peserta didik dalam menuntut ilmu.

Hadepe – Kholipah S.Pd.