Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penawangan Polres Grobogan.
“Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Penawangan Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan,” ujar AKP Sutarjo.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, di ketahui bahwa pelaku yakni AN (21) seorang pria warga Beji, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Saat dilakukan klarifikasi, pelaku pun tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Saat pelaku dan korban berada di Mapolsek Penawangan Polres Grobogan keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan atau restorative justice (rj).
Pelaku bersedia mengganti kerugian yang dialami oleh korban.
“Korban juga sudah memaafkan pelaku, karena telah mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti rugi buah semangka yang telah diambilnya di dalam lapak,” ujar Kapolsek Penawangan Polres Grobogan.
Tya Wiedya