Dalam konteks operasional, Tim Terpadu P4GN akan dibentuk dengan Bupati sebagai Ketua, didukung oleh Wakil Ketua dari Sekretaris Daerah dan Kepala BNN Kabupaten. Tim ini juga melibatkan unsur kepolisian, TNI, Lembaga Pemasyarakatan, dan instansi lainnya yang terkait, memastikan pendekatan holistik dalam penanganan narkotika di Grobogan.
Dengan peran sentral Kanwil Hukum Jawa Tengah dalam proses ini, diharapkan Raperda P4GN Kabupaten Grobogan dapat segera menjadi landasan hukum yang kuat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Grobogan.
Hadir dalam rapat antara lain Kepala Bidang Hukum Kanwil Hukum Jateng, Deni Kristiawan, perwakilan dari Setda Grobogan, Setwan Grobogan, BNN Provinsi Jawa Tengah, Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah, dan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Ning S