SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Diantaranya termasuk di wilayah hukum Cilacap, Pati, dan Purworejo.
Hal itu disampaikannya dalam gelar perkara yang berlangsung di Aula lantai 6 Mapolda Jawa Tengah, Jumat (22/11/2024).
Dwi yang didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto mengatakan, modus yang digunakan para pelaku adalah penipuan lowongan kerja dan juga tentang penyalahgunaan dokumen.
“Modusnya menggunakan penipuan lowongan kerja dan penyalahgunaan dokumen. Pelaku memberikan visa wisata kepada para korban, bukan visa bekerja,” kata Dwi.
Sementara untuk pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, adalah berinisial SH, WH, dan STY. Mereka memiliki motif mendapat keuntungan untuk memperkaya diri. “Mereka meminta para korban membayar dengan sistem yang berbeda dengan kerugian yang dialami korban mulai Rp 30 juta hingga Rp 60 juta,” tuturnya.
Dikatakan, dalam rekrutmen korban ada yang tidak membayar, namun saat gajian dipotong hingga tiga bulan. Menurut Dwi, para korban ini oleh pelaku dikirim dengan tujuan ke Malaysia, Singapore, dan Australia.
Ia menambahkan, sejumlah tersangka yang telah diamankan adalah direktur perusahaan perekrutan pekerja luar negeri dan individu perorangan.
“Para pelaku ini menggunakan jalur laut dalam mengirimkan para korban melalui Semarang, Jakarta, Pekanbaru, dan Batam. Dan untuk Malaysia menggunakan jalur laut,” imbuhnya.
Ning S