“Pertama (panggilan pertama) dijawab dengan pra peradilan, sedangkan panggilan kedua tersangka sudah tidak dapat dihubungi sehingga dilakukan koordinasi untuk penangkapan bersama Bareskrim,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP), Santoso Dwi Prasetiyo.

Setelah ditangkap dan dihadapkan kepada penyidik, untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan sebagai bentuk pengamanan.

Menurut Santoso, kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi. Namun, ia mengingatkan bahwa meskipun tersangka sempat melarikan diri, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum.

“Meskipun tersangka kabur, kami tetap akan melanjutkan proses hukum, serta mengejar tersangka agar proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dan tersangka dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” pungkas Santoso.

Diharapkan dengan adanya tindakan ini, dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan kejahatan perpajakan serupa.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, mengatakan, bahwa sebelumnya wajib pajak tersebut telah diberikan edukasi dan upaya persuasif untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, namun tersangka DW malah melarikan diri.

“Pihak kami sebelumnya sudah memberikan edukasi dan upaya persuasif untuk menyelesaikan permasalahan pajaknya tersebut, tapi tersangka malah melarikan diri, sehingga kami mengambil tindakan tegas berupa penangkapan,” katanya.

Heri Priyono