SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jateng I bersama Bareskrim Polri dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap tersangka DW yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan melarikan diri ke Jawa Timur, Rabu 20 November 2024.
Tersangka DW melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT GBP dengan tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.
DW disangka melanggar perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 3,4 miliar.
Atas perbuatannya DW diancam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 6 (enam) tahun. Sebelumnya, ketika ditetapkan sebagai tersangka, DW sempat mengajukan praperadilan pidana namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sejak itu tersangka melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan 1 (satu) dan 2 (dua) penyidik.