blank
Dr Muhammad Ahsan/dok

(SUARABARU.ID) – Sistem zonasi yang saat ini sedang menjadi topik hangat di bidang pendidikan.

Pemerhati pendidikan, Dr Muhammad Ahsan, memberikan pandangan kritis terhadap sistem ini.

Dalam pandangan dia, meski sistem zonasi bertujuan untuk mendekatkan peserta didik dengan sekolah berdasarkan tempat tinggal, penerapannya sebaiknya disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Ahsan mengusulkan sistem zonasi lebih tepat diterapkan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pada jenjang ini, lanjut dia, kedekatan antara tempat tinggal dan sekolah sangat penting untuk mendukung kenyamanan, keamanan, dan efisiensi waktu belajar anak.

Namun, untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), lulusan S3 Unnes ini merekomendasikan penerapan sistem rayonisasi.

’’Rayonisasi lebih fleksibel dibandingkan zonasi dan memungkinkan peserta didik memilih sekolah berdasarkan minat dan bakat dalam lingkup regional yang lebih luas, namun tetap terkendali dalam radius tertentu,’’ ungkap Ahsan, Jumat (15/11/2024).

Sistem ini dinilainya dapat memberikan keseimbangan antara pemerataan akses pendidikan dan kebutuhan individu peserta didik.

Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Ahsan menegaskan tak perlu ada pembatasan zonasi dan rayonisasi.

’’SMK memiliki berbagai program keahlian yang spesifik dan tidak tersedia di semua sekolah. Karena itu, peserta didik seharusnya bebas memilih SMK sesuai dengan minat dan karier yang ingin mereka tempuh, tanpa terikat oleh lokasi geografis,’’ paparnya.

Ahsan percaya bahwa kebijakan ini akan mendukung pemerataan pendidikan sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka.

’’SMK adalah jenjang pendidikan yang berorientasi pada keterampilan kerja sehingga akses tanpa batas geografis sangat penting untuk memastikan peserta didik dapat memilih bidang keahlian yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja,’’ tutur.

Dia berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dapat mengevaluasi ulang kebijakan zonasi ini agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan tiap jenjang pendidikan.

Melalui penerapan zonasi untuk PAUD, SD, dan SMP, rayonisasi untuk SMA, serta kebebasan pemilihan sekolah untuk SMK, diharapkan sistem pendidikan di Indonesia dapat lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

mm