WONOSOBO (SUARABARU.ID) – Tingkatkan masyarakat sadar hukum, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah lakukan pembinaan penyuluhan hukum di Desa Binaan Sadar Hukum Kabupaten Wonosobo.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Rabu (13/11) hingga Kamis (14/11) ini terkait kasus hukum yang sedang marak di masyarakat yaitu tentang Judi Online (Judol) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pembinaan yang dilakukan oleh Fungsional Penyuluh Hukum bekerja sama dengan bagian hukum Setda Kabupaten Wonosobo menyasar Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang telah terbentuk pada dua Desa Binaan Sadar Hukum yaitu Desa Kebrengan Kecamatan Mojotengah dan Desa Pekuncen Kecamatan Selomerto sekaligus perangkat desa setempat.
Penyuluh Hukum Madya, Desy yang menjadi narasumber menyampaikan kasus hukum yang sedang marak di masyarakat yaitu tentang Judi Online (Judol) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Apalagi judol tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga dilakukan oleh anak-anak.
“Sekarang judol dilakukan tidak mengenal umur, termasuk anak-anak.Bagi orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anak melalui internet,” ujar Desy.
Pada sesi penyampaian materi tersebut, Desy menyampaikan dampak negatif dari judol, mulai dari dampak ekonomi, psikis, sosial, hingga ancaman sanksi pidana yang menjerat bagi para pelaku maupun yang mempromosikan judol lewat media sosial.
Desy sebagai pembina Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Wonosobo meminta agar kelompok Kadarkum yang sudah terbentuk agar melek hukum.
Desy juga menyampaikan bimbingan teknis pengisian Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai dasar penilaian agar dapat diusulkan menjadi Desa Sadar Hukum kepada Gubernur Jawa Tengah.
Sementara itu,, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto mendukung kegiatan pencegahan judi online tersebut.
“Di jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng, terus berupaya mensosialisasikan larangan judi online termasuk untuk pegawai. Kami juga aktif memasang banner, dan menggiatkan larangan judi online saat apel pagi, ” tegas Tejo Harwanto.
Ning S