Ditjen PKTN Kemendag, Rusmin Amin, menyampaikan dalam kunjungannya bahwa Pertamina sebagai perusahaan telah menunjukan bentuk  bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak konsumen.

“Kami melihat kesungguhan Pertamina dalam menjaga operasional di lembaga penyalur, sehingga kepentingan konsumen dapat terlindungi dengan baik,” kata Rusmin.

Secara terpisah, Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, menyampaikan bahwa Pertamina akan selalu menindak tegas terkait operasional yang berjalan di lembaga penyalur agar menjamin hak-hak konsumen akan terpenuhi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Ditjen PKTN.

“Pertamina berkomitmen untuk selalu memantau dan memperhatikan kinerja operasional pada lembaga penyalur agar melindungi dan memenuhi hak-hak konsumen. Dalam kunjungan ke SPBE ini, masukan dari Ditjen PKTN Kemendag dan jajaran akan menjadi evaluasi berkelanjutan bagi kami untuk terus menjaga hak konsumen setia Pertamina,” tutur Brasto.

Hery Priyono