blank
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kabupaten Kudus memutuskan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) pembagian uang dan stiker bergambar paslon 02 Hartopo-Wahib yang terjadi di Desa Colo, baru-baru ini bukan merupakan pelanggaran pidana politik uang.

Keputusan tersebut diambil Bawaslu setelah melakukan rapat bersama Gakkumdu.

“Berdasarkan hasil rapat Gakkumdu, kejadian tersebut tidak termasuk dalam pidana politik uang,”kata Ketua Bawaslu Kudus, Muhammad Wahibul Minan, kepada awak media, Minggu (3/11).

Minan mengatakan, dalam kajiannya tidak ada unsur pidana yang ditemukan. Tidak ada bukti bahwa pelaku membagi-bagikan uang untuk mempengaruhi seseorang untuk memilih paslon tertentu.

Selain itu, Minan juga berpendapat bahwa pemberian uang kepada warga yang rumahnya diberi stiker bisa disamakan dengan pemberian uang bagi penempelan stiker di kendaraan umum.

“Jadi, istilahnya itu adalah sewa seperti penempelan stiker di kendaraan umum,”kata Minan.

Dalam kesempatan tersebut, Minan juga menyayangkan motif dari warga yang menangkap pelaku adalah karena merasa tersinggung akibat adanya warga dari desa lain yang membagikan uang dan stiker tersebut.

“Jadi, motif adanya OTT tersebut lebih dikarenakan karena ada warga lain yang membagikan. Kok bukan dari warga Desa Colo sendiri, melainkan warga Desa Cranggang,”tukasnya.

blank
Tangkapan layar OTT pembagian uang dan stiker paslon 02. Foto:tangkapan layar

Sebagaimana diketahui, peristiwa OTT pembagian stiker dan uang terjadi pada Kamis (1/11) malam.

Saat itu ada empat orang dari Desa Cranggang, Kecamatan Dawe yang ditahan oleh warga Dukuh Pandak, Desa Colo lantaran diduga melakukan politik uang.

Mendalat informasi tersebut, Minan memerintahkan Panwascam langsung meluncur ke lokasi. Setelah itu, para pelaku dan warga yang menahan pelaku, dibawa ke Kecamatan untuk proses penyelesaian.

Dari hasil klarifikasi, empat orang pelaku tersebut datang ke Desa Colo. Ketika mereka jalan untuk minta izin memasang stiker bergambar paslon 02, pelaku diingatkan oleh warga untuk tidak masang karena bukan warga setempat.

Akhirnya, para pelaku bergeser ke rumah temannya untuk ngopi. Saat ngopi tersebut, baru beberapa warga lain datang yang kemudian dikatakan dengan OTT.

“Saat digeledah, di dalam tas pelaku terdapat uang dan stiker,”ungkapnya.

Minan mengatakan, dia berpendapat bahwa peristiwa tersebut tidak masuk kategori politik uang karena tidak ada unsur ajakan untuk memilih tertentu.

“Stiker itu merupakan bahan kampanye. Orang masang stiker di warung, kan harus izin. Perkara dia dikasih imbalan, kan itu hal yang wajar,”tukasnya.

Ali Bustomi