KEBUMEN (SUARABARU.ID) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto terus berkomitmen mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya Pemerintah menutup perlintasan liar di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto.
Pada Rabu (30/10) Daop 5 Purwokerto berkolaborasi dengan Dirjen Keselamatan DJKA, Satpel Purwokerto, Dishub Kebumen, TNI dan Polri serta Kelurahan Panjer, Kebumen, dan kewilayahan terkait telah menutup perlintasan liar di Km 451+ 6/7 Petak Stasiun Kebumen-Wonosari. Tepatnya di timur PGSD UNS Kelurahan Panjer, Kebumen.
Penutupan perlintasan liar alias tanpa palang pintu juga untuk menekan angka temperan yang tak hanya dapat membahayakan keselamatan KA, tapi juga dapat merugikan secara materil dan non materiil. Bahkan bisamembahayakan keselamatan para pengguna jalan raya.
Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih saat berada di lokasi penutupan perlintasan mengungkapkan, sepanjang 2024 sudah ada 38 kejadian temperan di wilayah Daop 5 Purwokerto. 12 kejadian diantaranya terjadi di wilayah Kebumen.
Menurut Feni, hal tersebut tentu sangat disayangkan. Karena itu perlu dukungan seluruh kalangan untuk bersama-sama menjaga keselamatan. Sejak awal Januari hingga 30 Oktober 2024, KAI Daop 5 Purwokerto telah menutup perlintasan sebidang liar sebanyak 9 titik di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto.
KAI Daop 5 Purwokerto sangat menyayangkan masih ada masyarakat membuat perlintasan liar sehingga berpotensi membahayakan keselamatan. Apalagi di lintas jalur yang lumayan padat perjalanan kereta api. Di Stasiun KA Kebumen misalnya, setiap har ada 98 perjalanan kereta api yang lalu lalang.
Adapun penutupan perlintasan liar yang dilakukan ini merupakan bentuk dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
KAI Daop 5 Purwokerto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas, jadi masyarakat hanya menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.
Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas. Hal itu untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan.
Pengendara roda 4 juga diimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi.
Feni mengakui, minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Ada pun pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama, seperti yang diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
Feni juga menegaskan, keselamatan di perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab bersama sehingga perlu kesadaran dan kepedulian dari masing-masing pihak untuk menjaga keselamatan salah satunya dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Apabila membutuhkan informasi terkait perjalanan dan pelayanan KA, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial @KAI121.
Komper Wardopo