Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto pada satu kesempatan menegaskan jika notaris sebagai pejabat negara harus selalu berhati-hati dalam menjalankan profesinya. “Dengan adanya PMPJ ini, kita semua menjaga marwah jabatan notaris,” pesannya.
Setelah kegiatan audit kepatuhan ini diharapkan notaris dalam memberikan jasa, mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa, harus menerapkan pengisian formulir pengenalan pengguna jasa dan formulir penilaian tingkat risiko pengguna jasa.
Serta melakukan pelaporan transaksi keuangan pengguna jasa yang memenuhi kriteria mencurigakan melalui goAML. Notaris juga harus tegas dan berani memutus hubungan usaha apabila klien tidak mematuhi PMPJ.
Ning S