blank
BNN ungkap kasus narkotika sindikat internasional Golden Triangle-Peacock. Foto: Humas

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Golden Triangle dan Golden Peacock, pada Kamis (24/10/2024).

Keberhasilan ini merupakan kolaborasi bersama stakeholder diantaranya dari Polri, Bea dan Cukai, Kementerian Perhubungan dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom menyebut, dua kasus pengungkapan ini merupakan kejelian tim analis BNN dalam menelusuri kasus lama dengan skema scientific investigation. Kolaborasi penindakan dilakukan Deputi Pemberantasan melalui proses intelijen, penindakan hingga penyidikan.

Kasus pertama BNN menemukan 2.366 gram kokain dari seorang wanita berinisial BR. Kemudian tim BNN juga menemukan 19.987 gram sabu jaringan Aceh-Sumatera Utara-Jawa dari lima tersangka.

Kasus pertama, BNN bekerja sama Drug Enforcement Administration (DEA) serta Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengamankan seorang wanita berinisial BR dengan barang bukti 2.366 gram kokain di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Minggu (6/10/2024).

Pengungkapan berawal dari joint analysis yang dilakukan BNN dan DEA. Berdasarkan kejelian tim gabungan, petugas berhasil mendeteksi modus penyelundupan narkotika yang cukup kompleks dengan melarutkan kokain dalam resin yang disembunyikan dalam dinding koper.

Sementara dalam kasus kedua, BNN dengan dukungan dan kolaborasi Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pemasyarakatan, pada Kamis (17/10/2024) BNN berhasil mengungkap kasus di Kota Bogor, Jawa Barat.

Berawal dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat.

Setelah cukup mengantongi informasi, petugas berkolaborasi dengan petugas Bea dan Cukai serta BNN Provinsi dari hulu, penyebrangan, hingga ke hilir. Petugas BNN selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah. Tujuh bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, enam bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan tujuh bungkus sabu di pintu bagasi belakang.

Petugas juga berhasil melakukan penyergapan terhadap tiga orang tersangka berinisial M, AH, dan AS di tempat kejadian perkara dan langsung diamankan petugas BNN bersama seluruh barang bukti.

Berdasarkan hasil interogasi, peredaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Aceh-Sumatera Utara-Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I

Selanjutnya tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri atas nama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ning S