blank
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kudus menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus yang dilakukan salah satu ASN yang merupakan pejabat di Kejaksaan Agung RI berinisial EB.

Temuan tersebut telah di register pada Kamis (17/10) dengan Nomor temuan : 01/Reg/TM/PB/Kab/14.21/X/2024.

Sementara, untuk unsur pidana pemilihan, berdasarkan rapat Gakkumdu, tidak ditemukan unsur.

“Jadi, pelanggaran yang diputuskan adalah soal netralitas ASN saja. Sedangkan untuk Pidana pemiluhan tidak terbukti,”kata Ketua Bawaslu Kudus, Wahibul Minan.

Diakui Minan, dalam rapat Sentra Gakkumdu pembahasan pertama, pasal yang disangkakan merupakan pidana pemilihan Pasal 189 jo 70 ayat (1) huruf b dan Pasal 188 jo 71 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Selain pasal pidana pemilihan juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 2 huruf f, Pasal 9 ayat (2) serta Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.

“Ada tiga pasal yang kita sangkakan terhadap temuan dugaan pelanggaran ini, pertama pasal 70 undang-undang pemilihan dalam kampanye Paslon dilarang melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa/Sebutan lain Lurah dan Perangkat Desa/sebutan lain perangkat kelurahan. Kedua pasal 71, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, TNI/Polri dilarang membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan yang ketiga terkait Netralitas ASN,”katanya.

Bawaslu Kudus telah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dan ASN yang diduga melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan. Pemanggilan dilakukan pada Jumat (18/10) dan Sabtu (19/10).

Kemudian pada Minggu (20/10) Bawaslu Kudus menggelar rapat Sentra Gakkumdu pembahasan kedua.

Dalam pembahasan kedua ini memutuskan terkait pidana pemilihan pasal 70 dan pasal 71 tidak memenuhi unsur adanya pidana pemilihan maka pembahasan dihentikan.

“Adapun terkait netralitas ASN Bawaslu kudus memutuskan akan meneruskan ke BKN terkait ketidaknetralannya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus. ASN dengan inisial EB di lingkungan kejaksaan agung dinyatakan melanggar undang-undang ASN, .

Sementara, untuk pasal pidana tidak memenuhi unsur/tidak terbukti karena Paslon tidak melibatkan ASN dalam kampanye.

“Untuk ASN sendiri tidak ada tindakan dan/atau putusan yang menguntungkan paslon tertentu, akan tetapi dengan adanya EB di kegiatan tersebut terlihat jelas duduk disamping Paslon dan beberapa politisi dari Partai pengusung menunjukkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut,”kata Minan.

“ASN tersebut Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal pasangan calon Presiden/wakil Presiden/ DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati /Walikota/Wakil Walikota, termasuk pelanggaran Kode Etik,”imbuhnya.

Oleh karena itu, kata Minan, Bawaslu memutuskan untuk meneruskan ke BKN, karena dalam SKB Menteri terdiri Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu RI.

Meski Bawaslu hanya menyebut inisial, namun Petinggi Kejaksaan Agung yang dimaksud adalah Sekretaris Jamdatun Kejagung Edi Birton. Edi Birton adalah ayah dari Cawabup nomor urut 01 Bellinda Birton

Temuan netralitas ASN ini, merupakan temuan kedua setelah Bawaslu Kudus meneruskan pelanggaran ketidaknetralan ASN ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan terlapor inisial NH pada tanggal 11 September 2024.

Ali Bustomi