blank
Bersamaan dengan penangkapan dua orang tersangka curanmor di Kota Batu, Jatim, Resmob Satreskrim Polres Wonogiri juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Tiger.(Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sat Reskrim Polres Wonogiri, berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kedua pelaku merupakan warga Kota Batu, Jawa Timur, yang melakukan curanmor di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Jumat (18/10/24), menyatakan, kedua tersangka pelaku terdiri atas dua orang pemuda. Yakni pemuda berinisial IMF (16) dan MAW (15). Kedua pemuda yang berdomisili di Kota Batu, Jatim, ini mencuri sepeda motor milik Amar Maruf (42), warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Pencurian dilakukan Minggu dinihari (13/10/24) sekitar Pukul 02.00. Kemudian Resmob Satreskrim Polres Wonogiri, berhasil menangkan keduanya Kamis (17/10/24). Penangkapan dilakukan dengan cara memburunya ke Kota Batu, Jatim, tempat domisili kedua tersangka. Ini dilakukan setelah lebih dulu melakukan olah di tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Bersamaan dengan penangkapan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dicuri. yaitu Honda Tiger berplat nomor AD 6937 DG.

Orang Tua

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas, kedua tersangka menyatakan, nekat melakukan aksi pencurian tersebut, karena dipicu oleh perasaan jengkel, terkait adanya permasalahan dengan korban. Disebutkan, salah satu orang tua pelaku pernah tinggal di rumah korban. Namun karena ada masalah, orang tua pelaku tersebut kemudian pulang ke Kota Batu, Jatim.

Tiba di kampung halamannya, orang tua tersebut menceritakan kepada anaknya, bila ada permasalahan yang membuat dirinya kecewa. Ini membuat pelaku akhirnya mengajak temannya ke Wonogiri, untuk mencuri motor korban. Buntutnya, sepeda motor Honda Tiger milik Amar Maruf, yang diparkir di garasi, hilang.

Kasus raibnya sepeda motor ini, oleh pemilik kemudian dilaporkan ke Polsek Sidoharjo. Polisi yang mendapat laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan pada Kamis (17/10/24) berhasil menangkap kedua pelaku di kampung halamanya.
Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri, guna menjalani penyidikan kasusnya.

Kepada kedua pelaku, disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Yang ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Bambang Pur)