blank
Kanwil Kemenkumham Jateng menerima kunjungan DPRD Kabupaten Cilacap. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Cilacap di Aula Kresna Basudewa Kanwil, Kamis (17/10/2024).

Kehadiran DPRD Kabupaten Cilacap ini untuk berkonsultasi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap. Rancangan Peraturan DPRD ini merupakan landasan internal bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Tim Penyusun beserta anggota, pimpinan sementara, calon pimpinan definitif, dan Sekretaris Dewan.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat menyampaikan tujuan dilakukan konsultasi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap ini.

“Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap merupakan landasan internal bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap, draft dikonsultasikan agar dapat dikoreksi apakah perlu dirubah atau ditambah,” kata Taufik.

“Tata Tertib DPRD berdasarkan regulasi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” tambahnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan menyebut, Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap ini sebagian besar mutatis mutandis dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap sebagian besar mutatis mutandis dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” ungkapnya.

Kabid Hukum Kemenkumham Jateng ini menerangkan Rancangan Peraturan ini juga menjadi bahan konsultasi yang dikaji oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

“Adanya keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta muatan lokal yang perlu dikaji kembali. Sehingga beberapa pasal atau ayat perlu dikaji kembali untuk disempurnakan,” imbuh Deni.

Hadir dalam kegiatan tersebut Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jateng dan Zonasi Kabupaten Cilacap Tahun 2024.

Ning S