KENDAL (SUARABARU.ID) – Tingkatkan akuntabilitas dan integritas praktik notaris, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan sidang pemeriksaan notaris di Kabupaten Kendal, tepatnya di Lapas Kelas II A kendal, baru-baru ini.
Sidang ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut adanya aduan yang dilakukan masyarakat terhadap dua notaris dari Kabupaten Kendal.
Sidang pemeriksaan dihadiri anggota MPW, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa yakni Akademisi dari Universitas Diponegoro, Ana Silviana dan juga Anggota Majelis Pemeriksa yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM, Anggiat Ferdinan serta majelis pemeriksa dari unsur Notaris, Junaidi.
Kegiatan sidang pemeriksaan ini juga diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum yang juga Sekretaris MPW, Agustinus Yosi Setiawan dan anggota Widya Pratiwi Asmara.
Majelis Pemeriksa Wilayah (MPW) Notaris menjelaskan, pemeriksaan ini merujuk pada Permenkumham Nomor 15 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris.
Dalam pemeriksaan ini, MPW menggali keterangan dari pelapor mengenai kronologi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing notaris. Selain itu, kepada terlapor (notaris), MPW juga memintai keterangan untuk memperoleh fakta atas peristiwa yang terjadi.
Majelis Pemeriksa Wilayah (MPW) Notaris juga menilai dokumen-dokumen, serta kepatuhan terhadap prosedur dan etika profesi.
Dengan kegiatan ini, MPWN Jateng berharap para Notaris semakin menyadari pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam menjalankan tugas mereka.
“Notaris diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan, demi melindungi kepentingan masyarakat, ” tandas Anggiat.
Ning S