Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko saat memimpin apel, Senin 8 Oktober 2024. Foto: Hadepe

JEPARA (SUARABARU.ID) – Ada pesan khusus dari Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara kepada para aparatur sipil negara (ASN) terkait dimulainya masa kampanye Pilkada 2024. Para pemegang barang milik daerah (BMD), diminta berhati-hati saat ada orang yang akan menggunakan barang tersebut.

Sikap itu diperlukan untuk memastikan agar aset yang dipercayakan kepadanya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye.

“Misalnya kendaraan dinas. Kalau mobil atau motor itu kita pinjamkan ke orang lain, tidak tahunya digunakan untuk menghadiri kampanye, lalu difoto saat berada di lokasi dan dijadikan bukti pelanggaran netralitas,” kata Edy Sujatmiko di kantornya pada Senin (7/10/2024).

Para pemegang aset itu dia minta benar-benar berhati-hati agar tidak ada indikasi penggunaan BMD untuk paslon tertentu. Dia meminta netralitas ASN benar-benar dijaga.

“Sudah ada 10 PNS dilaporkan. Jadi saya minta yang lain hati hati dan netral, baik terkait barang milik daerah maupun personel masing-masing,” tandasnya.

Dia memastikan pelanggaran netralitas akan berujung dengan sanksi sesuai kadar pelanggaran, mulai dari teguran ringan hingga sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Setiap ada laporan pelanggaran netralitas, yang direpotkan, ya, kami. (Di tengah proses tindak lanjut) selalu ada yang bertanya kepada saya dan Pak Pj. Bupati terkait hukuman yang diberikan,” tambah Edy Sujatmiko.

Sebagai pejabat yang berwenang (PYB), Sekda Edy Sujatmiko menyebut dia tidak berposisi sebagai pihak yang menghukum, tetapi siap menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, kalau ada pelanggaran yang dilaporkan terkait netralitas ASN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meneruskan kasus tersebut ke BKN.

“Dan kami siap menindaklanjuti rekomendasi BKN,” katanya.

Hadepe