Petugas melakukan evakuasi korban kecelakaan lalu lintas di Desa Jono, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan. Foto: dok Sat Lantas Polres Grobogan

Pada saat yang bersamaan, muncul kendaraan Honda Beat K 3084 AGF yang dikemudikan Juwartono, warga Desa Pojok, Kecamatan Tawangharjo. “Karena jarak yang sudah dekat, antara truk dan Honda Beat ini bertabrakan, disusul dari belakang ada Honda Vario yang dikemudikan UDH. Jarak yang dekat akhirnya kedua motor ini bertabrakan dengan truk tersebut,” jelas Ipda Sandi.

Akibat kejadian ini, lanjut Ipda Sandi, pengendara Honda Vario mengalami luka parah dan meninggal dunia di Lokasi kejadian. “Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RS terdekat,” ujar Ipda Sandi.

Korban berinisial UDH, berjenis kelamin perempuan dan berusia 17 tahun, warga Desa Pojok, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Dari pemeriksaan dan olah TKP oleh petugas ditemukan fakta sopir truk dan pengendara Honda Vario, tidak memiliki SIM, yang seharusnya dimiliki oleh seorang pengemudi.

“Imbauan kami kepada para pengendara di jalan raya, agar tetap berkonsentrasi saat mengendarai kendaraannya. Kami juga mohon kepada para pengendara agar melengkapi surat-surat saat berkendara, terutama SIM dan STNK,” imbau Ipda Sandi.

Tya Wiedya