WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Lagi, petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri, menangkap seorang pria sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka, adalah seorang pria asal warga Solo berinisial D (35), ditangkap karena kedapatan tengah nyabu di salah sebuah hotel di Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Narkoba AKP Mulyanto melalui Kasih Humas Polres AKP Anom Prabowo, Sabtu (28/9/24), menyatakan, penangkapan pria D dilakukan setelah petugas memperoleh informasi. Yakni informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel daerah Klampisan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan. Pada Hari Jumat (27/9/24) sekitar Pukul 03.30, petugas menangkap tersangka D yang tengah nyabu. Saat dilakukan interogasi, D mengakui bahwa sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Berkaitan hal tersebut, D, kemudian diamankan bersama barang bukti serbuk sabu seberat 0,65 gram yang diwadah dalam klip kantong plastik. Juga mengamankan barang bukti lain, yakni 2 plastik klip sisa pemakaian, dan satu buah alat hisap sabu atau bong.
Saat ini, tersangka D ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses pemeriksaan. Kepadanya disangkakan Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi kini berupaya melakukan pengembangan kasusnya, guna melacak pihak yang memasok sabu kepada tersangka D.
Kapolres melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba. Ditegaskan, jajaran Polres Wonogiri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba, baik bagi pengedar maupun pemakainya.(Bambang Pur)