KUDUS (SUARABARU.ID) – Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibe buka suara atas tudingan ketidaknetralannya dalam Pilkada Kudus. Tudingan tersebut mencuat menyusul aksi Pj Bupati yang mengacungkan dua jari saat konser band Wali di Alun-alun Simpangtujuh Kudus, Senin (23/9).
Simbol dua jari berupa ibu jari dan tulunjuk yang diacungkan dengan kedua tangan oleh Pj Bupati tersebut sempat memunculkan kontroversi. Di sejumlah media sosial menganggap apa yang dilakukan Pj Bupati tersebut melanggar netralitas ASN. Terlebih Pj Bupati sampai saat ini juga berstatus ASN.
Selain itu, KPU sudah menetapkan nomor urut pasangan calon. Dan nomor 2 adalah nomor urut untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Hartopo-Wahib.
Dalam pernyataannya saat ditemui awak media usai apel pengawasan Bawaslu Kudus, di Balai Jagong Wergu Wetan, Kamis (26/9), Hasan Chabibie membantah aksinya tersebut merupakan bentuk ketidaknetralan dalam Pilkada.
“Itu kan (simbol dua jari) adalah simbol band Wali. Kalau mau tahu ya nonton dulu band Wali,”kata Pj Bupati.
Hasan menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada ini, semua pihak diimbau untuk melakukan kampanye yang baik. Pihaknya meminta agar semua paslon bisa saling adu gagasan untuk meraih simpati masyarakat.
Bagi kalangan ASN, menurut Pj Bupati sudah ada ketentuan yang mengaturnya. Sehingga semua ASN yang ada di Kabupaten Kudus bisa menaatinya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kudus Muhammad Wahibul Minan menyampaikan sesuai pernyataan Pj Bupati, simbol tersebut merupakan simbol band Wali.
“Saya sempat browsing di internet juga untuk memastikan bahwa simbol tersebut memang simbol band Wali,”tandasnya.
Namun demikian, Wahibul Minan menggaris bawahi bahwa ketentuan netralitas ASN sudah ada aturannya yang harus ditaati. Dalam regulasi yang ada, ASN memang dilarang untuk berfoto bersama calon, gambar calon sembari mengacungkan jari atau simbol dukungan ke calon tertentu.
“Nggak boleh foto dengan calon, background gambar calon dengan menunjukkan simbol seperti jari yang bisa dimaknai dukungan untuk calon tertentu,”ujarnya.
Terkait keikutsertaan dalam kampanye, kata Wahibul Minan, ASN masih diperbolehkan mendatangi arena kampanye untuk mendengarkan visi misi calon sebatas itu di wilayahnya, dan kehadirannya memang benar-benar pasif.
“Jadi harus benar-benar pasif, tidak boleh aktif karena memang tujuannya hanya untuk mendengarkan visi misi,”tukasnya.
Ali Bustomi