JEPARA (SUARABARU.ID) – Pria berinisial NG (42) dibekuk aparat kepolisian usai mencuri emas milik tetangganya sendiri R (46), seorang janda dan tinggal seorang diri di Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo didampingi Kasi Humas Polres Jepara Iptu Dwi Prayitna dan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu M. Andi Rochman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, pada hari Rabu (25/9/2024).
Curas tersebut menurut Kasat Reskrim AKP Yorisa terjadi setelah pelaku mengejar burung yang sedang terbang sampai dirumah korban, 18 September 2024. “Saat sampai dirumah korban, pelaku kemudian melihat korban yang memakai kalung emas,” terang Yorisa. Tersangka kemudian berniat mengambil kalung emas milik korban secara paksa, tambahnya
Namun R melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku membenturkan kepala korban ke lantai dan dinding rumah sebanyak 4 kali dan kemudian melarikan diri dengan emas rampasannya.
Atas kejadian tersebut, sambung AKP Yorisa, korban kemudian berobat ke salah satu rumah sakit yang berada di Kecamatan Mayong dan meminta salah satu tetangganya untuk melaporkan peristiwa ini kepada pihak Kepolisian terdekat (Polsek Mayong).
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Jepara dan Polsek Mayong kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Pihak Kepolisian akhirnya melakukan penangkapan pelaku di rumahnya beserta dengan barang bukti lengkap berupa 1 buah kalung emas sembilan karat dengan berat 3,95 gram dan membawa pelaku ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku terjerat tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Hadepe