blank
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo didampingi Kasi Humas Iptu Dwi Prayitna dan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu M. Andi Rochman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (25/9/2024)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Dua  anak punk asal Batang dan Kendal  ditangkap Satreskrim Polres Jepara kurang dari 24 jam. Mereka merampas handphone milik tiga anak dibawah umur yang merupakan warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Kedua anak punk tersebut berinisial AD (17) dan AF (15).

Kedua pelaku bertemu dengan ketiga korban yaitu AM, AU, dan AR warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara saat ngamen di Batealit 19 September 2024,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo didampingi Kasi Humas Iptu Dwi Prayitna dan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu M. Andi Rochman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (25/9/2024).

Kemudian kedua pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke Desa Lebak. Mendapati permintaan dari kedua pelaku, ketiga korban pun mengiyakan permintaan pelaku. “Setelah itu kedua pelaku di antar menggunakan dua kendaraan bermotor berboncengan menuju Desa Lebak,” ujar Yorisa Prabowo

Sesampainya di tempat yang sepi pelaku mengancam korban dan meminta handphone miliknya. “Mendapatkan ancaman tersebut  korban tak berkutik. Pelaku AF mengambil ketiga Handphone milik korban.

Seusai mengusai handphone para korban, pelaku meminta diantar diantarkan ke perempatan Gotri, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.”Sedangkan ke 2 korban dan saksi di tinggal di Desa Lebak,” tuturnya Yorisa Prabowo

Atas peristiwa itu, kemudian salah satu dari orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Jepara kemudian mendapatkan  informasi tentang keberadaan kedua pelaku.

 

“Kurang dari 24 jam, tim Resmob Polres Jepara akhirnya berhasil melakukan penangkapan para pelaku tepatnya di wilayah Kabupaten Batang beserta dengan barang buktinya berupa tiga buah Handphone dan membawa pelaku ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terjerat tindak Pidana Perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

Hadepe