WONOSOBO(SUARABARU.ID)-KPU Kabupaten Wonosobo resmi menetapkan dua peserta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo pada Pilkada 2024, yakni Afif Nurhidayat-Amir Husein (Afif-Husein) dan Khairullah Al Mujtaba-Sidqi Ferin Diana (Gus Itab-Sidqi.
Penetapan tersebut usai melalui beberapa tahapan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, verifikasi kelengkapan berkas paslon, hingga masa perbaikan.
Keputusan KPU Wonosobo Nomor 964 tahun 2024 tentang penerapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo tahun 2024 dikeluarkan, Minggu (22/9/2024) melalui rapat pleno tertutup.
Sementara penyerahan salinan keputusan KPU Wonosobo tersebut dilakukan hari ini, Senin (23/9/2024) kepada LO masing-masing pasangan calon di kantor KPU setempat.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Wonosobo Yusi Arofah menyampaikan, kedua palson Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo dinyatakan telah memenuhi syarat.
“Pertama pasangan calon Afif Nurhidayat- Amir Husein yang diusung 12 partai politik meliputi PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKS, Perindo, Hanura, PSI, Gelora dan PBB,” katanya.
Sementara pasangan calon satunya, lanjut dia, Khairullah Al-Mujtaba -Sidqi Ferin Diana yang diusung dua partai politik yaitu PPP dan PAN serta didukung Partai Ummat.
“Hari ini kita sudah menyerahkan salinan Keputusan KPU Wonosobo Nomor 964 Tahun 2024 tentang penerapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo tahun 2024,” ujarnya.
Nomer Urut
Selanjutnya, malam nanti akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo yang akan berlangsung di Gedung Adipura Kencana.
Dalam pengundian nomor urut pasangan calon malam nanti dibuka secara umum. Namun untuk tamu undangan yang dapat masuk ke gedung akan dibatasi, mengingat kapasitas gedung yang terbatas.
Meski demikian, di luar gedung juga akan disediakan layar khusus untuk bisa menyaksikan pengundian nomor paslon bagi para pendukung yang tidak bisa masuk ke gedung.
“Kita siapkan masing-masing slot paslon membawa 50 pendukung yang masuk ke dalam gedung. Serta perwakilan partai koalisi,” ujarnya.
Pendukung yang hadir tidak diperkenankan membawa alat peraga khusus selama proses pengundian nomor paslon.
“Kalau untuk nomor paslon bisa bawa. Tapi hanya bisa ditampakkan usai prosesi pengundian selesai dilakukan,” tambahnya.
Usai pengundian nomor paslon, tahapan selanjutnya yakni kampanye yang akan dimulai pada 25 September.
“Mulai hari ini juga dan sebelum kampanye masing-masing paslon sudah bisa menyiapkan rekening dana kampanye,” tandasnya.
Muharno Zarka