blank
Rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda pembentukan Fraksi di lingkungan DPRD Kudus. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus secara resmi menetapkan dan mengesahkan pembentukan tujuh fraksi DPRD Kudus masa jabatan tahun 2024-2029. Penetapan tersebut dilaksanakan rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kudus, Jumat (20/9) lalu.

Dalam paripurna tersebut, Ketua sementara DPRD Kudus H Masan SE MM mengatakan, pembentukan fraksi ini merupakan amanat pasal 150 ayat (1), (2), (3), (7), dan (8) Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus.

Sesuai aturan tersebut, setiap anggota DPRD wajib bergabung dalam fraksi, dan harus sudah terbentuk maksimal satu bulan setelah pelantikan. Dan dalam aturan itu, jumlah keanggotaan fraksi minimal sama dengan jumlah komisi yakni empat orang serta perubahan keanggotaan dilakukan pergantian dua kali dalam satu periode.

“Pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna,”kata Masan.

Sesuai regulasi, perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling sedikit dua tahun enam bulan dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi.

Selanjutnya, kata Masan, sesuai ketentuan pasal 151 ayat (1) dan (2) Peraturan DPRD Kudus Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD Kudus  mengamanatkan pimpinan fraksi terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota fraksi.

Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kudus yang sah telah dibentuk masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN Nasdem, Fraksi Persatuan demokrat Hanura.

Fraksi PKB dengan total tujuh orang anggota menunjuk Ketua Dr H Noor Hadi SH MH. Fraksi Partai Golkar terdiri atas empat orang dengan Ketua Kholid Mawardi dan sekretaris H Anis Hidayat MH.

Fraksi PDIP terdiri atas anggota sebanyak sembilan orang dengan susunan Ketua Sunarto SE dan Sekretaris Muhammad Antono SE. Fraksi Gerindra terdiri atas tujuh orang dengan Ketua Valerie Yudistira Pramudya dan Sekretaris Galih Saputro SPd.

Fraksi PAN Nasdem dalam surat yang disampaikan sudah secara tegas sudah menyatakan bahwa komposisi pimpinan fraksinya akan berubah saat setengah periode mendatang.

Pada periode 2024-2027, pimpinan Fraksi PAN Nasdem adalah Ketua Superiyanto dan Sekretaris Hj Endang Kursistyani SS. Sedangkan pada setengah periode berikutnya yakni periode 2027-2029 komposisi pimpinannya adalah Ketua Hj Endang Kursistiyani SS dan Sekretaris Superiyanto.

Fraksi PKS terdiri atas empat orang anggota dengan Ketua Ruston Harahap dan Sekretaris Umi Bariroh SPd.

Sementara itu, Fraksi Persatuan Demokrat Hanura terdiri atas sebanyak delapan orang anggota dengan Ketua KH Zainuddin SAg dan Sekretaris HM Sutriyono SE MH.

“Khusus untuk Fraksi PKB meskipun belum terbentuk komposisi pimpinan, baru ketuanya saja tetap sah sebagai fraksi di DPRD Kudus. Selanjutnya kami minta Fraksi PKB untuk segera mengirimkan pemberitahuan komposisi pimpinan fraksinya,” katanya.

Selain mengesahkan tujuh fraksi, DPRD Kudus juga telah membentukt im penyusun perubagan tata tertib DPRD. Masan mengatakan, tatib yang ada saat ini sudah cukup lama sehingga perlu diubah menyesuaikan kondisi yang ada saat ini.

“Tim penyusun perubahan Tatib DPRD Kudus terdiri atas 15 orang anggota yang akan dipimpin pimpinan sementara DPRD Kudus,” katanya.

Ads-Ali Bustomi