Yoyok mengaku telah mempelajari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Menurutnya, ini merupakan payung hukum yang bagus yang bisa diturunkan menjadi Perda. Pihaknya berjanji akan menginisiasi pembentukan Perda Pesantren demi kemajuan seluruh lembaga pendidikan di Kota Semarang.

“Saya sudah pelajari tentang UU pesantren, di dalamnya saya pelajari. UU ini bagus dan ini payung untuk pemerintah pusat maupun daerah untuk membesarkan pesantren di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya pemberian dana abadi pesantren,” kata CEO PSIS ini.

Program ini menurutnya juga linier dengan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Pasangan Cagub dan Cawagub, Luthfi-Taj Yasin juga memiliki program guna meningkatkan kesejahteraan pondok pesantren. Apalagi Jawa Tengah memiliki Perda nomor 10 tahun 2023 tentang Pondok Pesantren yang harus segera dieksekusi.

“Perda sebagai payung hukum harus segera dilaksanakan agar terdapat keberpihakan terhadap santri maupun pesantren. Semua penyusunan program, visi misi Yoyok Sukawi dan Joko Santoso, PKB sudah mengambil peran sangat penting di dalamnya. Mulai Perda pesantren, madrasah, guru-guru TPQ, agama, diperhatikan semua, dan kita akan mendukung itu,” imbuh Yoyok.

Sementara itu, calon wakil wali Kota Semarang Joko Santoso yakin jika Yoyok-Joss terpilih dalam Pilwakot kali ini, Perda tentang pesantren mudah digolkan. Pasalnya sembilan partai pengusung Yoyok-Joss jika ditotal memiliki 36 kursi di DPRD Kota Semarang. Sehingga memungkinkan untuk memaksimalkan kinerja parlemen.

“Kita sepakat akan memperjuangkan Perda tentang pesantren. Dan partai politik pengusung Yoyok-Joss ini sudah solid,” ungkap Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang tersebut.

Hery priyono