Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus akhirnya membeberkan identitas ASN di Kudus yang langgar netralitas dalam  Pilkada Kudus 2024

Oknum ASN tersebut adalah seorang Kepala SD di wilayah Kecamatan Jekulo, Kudus. Atas kasus tersebut, Bawaslu Kudus pun melaporkan ASN tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, ASN yang dimaksud adalah seorang guru yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah.

“ASN tersebut adalah Kepala Sekolah SD di wilayah Kecamatan Jekulo. Oknum ASN tersebut berinisial N,” ujar Minan kepada awak media di kantor Bawaslu Kudus, Rabu (18/9).

Menurut Minan pelanggaran netralitas yang disangkakan adalah saat oknum ASN tersebut adalah berfoto bersama dengan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati saat akan berangkat ke pendaftaran ke KPU.

Menurut Minan, saat itu Bawaslu mendapatkan informasi awal dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan penelusuran.

“Kita kemudian melalukan konfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, tapi tak ada jawaban. Selanjutnya, kami melakukan konfirmasi ke Kepala Disdikpora dan menyatakan bahwa yang berfoto bersama Paslon tersebut adalah ASN,” bebernya.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah konfirmasi ke koordinator wilayah (Korwil)nya. Dan, menyatakan hal yang sama. Bahwa yang berfoto dengan salah satu paslon memang ASN.

“Atas dasar keterangan-keterangan tersebut, kemudian kita sampaikan hasil temuan dugaan pelanggaran ASN tersebut ke BKN. Pelaporan kita lakukan pada tanggal 11 September 2024,” ungkapnya.

Untuk proses selanjutnya, kata dia, itu sudah menjadi ranah BKN. Karena yang bersangkutan adalah ASN, Bawaslu juga tidak berhak memberikan sanksi.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu, yang berwenang memberikan sanksi adalah pejabat di atasnya,” imbuhnya.

Ali Bustomi