blank
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo (kanan) bersama tersangka seorang pria berinisial L (kaos dan celana warna kuning memakai topeng tutup kepala), menunjukkan mobil yang diperjualbelikan dengan harga murah. Termasuk Mitsubishi Pajero warna hitam (latar belakang).(Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sudah dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebuah mobil Mitsubishi Pajero dijual murah, yakni hanya dengan harga Rp 35 juta. ”Harga jual dari saya hanya sekitar Rp 25 juta sampai Rp 35 juta per mobil,” tutur seorang pria berinisial L (45) warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jateng.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, Rabu (4/9/24), menyatakan, pria berinisial L tersebut kini ditahan di Mapores Wonogiri. Kepadanya, disangkakan sebagai pelaku tindak pidana barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah aseli, bila pemakaian surat itu menimbulkan kerugian.

Memberikan penjelasan kepada awak media, Kapolres, didampingi Wakapolre Kompol Heru Sanusi, Kasatreskrim Iptu Yahya Dhadiri, Kasi Propam AKP Sumarwan dan Kasi Humas AKP Anom Prabowo. Bersama itu, di halaman Mapolres Wonogiri dijejer 12 mobil dengan beragam tipe dan merk, yang itu disita sebagai barang bukti atas kasus tersangka L.

Pengungkapan kasus jual beli mobil bodong ini, menjadi perkara terbesar yang selama ini terjadi di Kabupaten Wonogiri. Sebanyak 12 mobil yang kini diamankan untuk dijadikan barang bukti, dijejer di halaman depan Mapolres Wonogiri, yakni tempat yang selama ini dipakai untuk kegiatan apel anggota.

Ke-12 mobil bodong tersebut, terdiri atas Mitsubishi Pajero warna hitam, Honda Jazz warna kuning, Honda Jazz warna putih, Toyota Inova warna hitam, Daihatsu Granmax warna hitam, Toyota Avanza Veloz warna hitam, Honda Jazz warna abu-abu, Daihatsu Luxio warna putih, Truk Mitsubishi Ragasa warna kuning, Suzuki Carry warna putih, Toyota Avanza Old warna hitam dan Suzuki APV warna abu-abu.

Terkait dengan banyaknya mobil yang dijadikan barang bukti tersebut, tersangka L menyatakan, itu dibeli melalui transaksi online. ”Untuk kemudian saya jual lagi,” ujar L. Harga jual dipasang tidak mahal. Per mobil mengambil untung Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Kepada pembelinya, dilengkapi dengan STNK (palsu) yang dipesan oleh L melalui jejaring internet.

Menurut tersangka, mobil-mobil tersebut dia beli melalui jejaring FaceBook (FB). ”Untuk STNK-nya juga saya pesan melalui FB. Pemesanan pembuatan STNK per mobil Rp 2,5 juta. Siapa yang membuat STNK, tersangka mengaku tidak tahu identitasnya.

Palsu

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat. Petugas yang kemudian memberikan respon penyelidikan, akhirnya menemukan satu kasus sebuah mobil Daihatsu dengan STNK 089766376 berplat nomor AG-8020-EA.

Dalam STNK tersebut dituliskan pemiliknya atas seseorang di Jalan A Yani Timur 2/76, Pare RW 06/RT10 Desa Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jatim. Yang dokumen kendaraan tersebut diduga palsu, dan diperoleh dengan cara membelinya dari tersangka L di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Dari temuan ini, petugas kemudian mengembangkan kasusnya dan mendapat 11 mobil lagi, yang tidak dilengkapi dengan surat-surat sah. Atau dapat disebutkan sebagai kendaraan bermotor berkategori bodong, yang dijual belikan memakai STNK palsu atau dengan dokumen yang dipalsukan.

Berkaitan itu, kepada tersangka L disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.

Kepada petugas, tersangka L menyatakan melakukan perbuatan tersebut seorang diri. ”Tidak ada teman, hanya saya seorang diri,” tuturnya. Awalnya, itu terjadi pada Tahun 2022, membeli sebuah mobil Daihatsu Granmax warna hitam, dengan pelat nomor terpasang AG-8020-EA .

Proses pembeliannya dilakukan dengan mencarinya pada penawaran di jejaring iternet media sosial Facebook (FB). Yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengubunginya melalui kontak WhatsApp (WA). Saat itu, terjadi kesepakatan haga pembelian Rp 30 juta.

Tersangka kemudian bertemu di exit pintu tol Cirebon, Jabar, untuk menerima mobil yang dibelinya tersebut. Untuk selanjutnya dibawa pulang ke rumah tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jateng.

Setelah tersangka mendapatkan STNK (palsu) dengan cara membelinya di FB Group jual-beli mobil STNK. Yang nomornya telah disesuaikan dengan keberadan nomor mesin, nomor kerangkanya. ”Biayanya Rp 2,5 juta,” kata tersangka L. Selanjutnya, mobil tersebut dijual dengan harga Rp 35 juta.(Bambang Pur)