BNN musnahkan lahan ganja seluas 2 hektar di kawasan Aceh Besar, Aceh (15/8/2024). Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kali ini BNN melakukan pemusnahan lahan ganja seluas dua hektare, di kawasan Aceh Besar, Aceh, pada Kamis (15/8/2024).

Pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 148 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Granat, di bawah pimpinan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri didampingi Direktur Narkotika BNN, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif, Kejagung, Wahyudi dan Direktur Pemetaan Tematik BIG, Gatot Haryo Pramono.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri menyatakan, penemuan lahan ganja ini merupakan hasil kolaborasi antara BNN dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui pemantauan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) yang dilanjutkan dengan penyelidikan pada 3 hingga 12 Agustus 2024.

Berdasarkan pantauan dan penyelidikannya, pihaknya berhasil mengidentifikasi dua titik lahan ganja yakni lokasi pertama terletak pada ketinggian 215 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dengan total lahan seluas 1 hektare.

“Ada 5.000 batang pohon dengan tinggi tanaman 100 cm hingga 200 cm, dengan jarak tanam antara 50 cm hingga 100 cm. Adapun berat basah ganja yang ditemukan pada lokasi ini adalah 2,5 ton (2.500 kg),” ungkap Wayan dalam keterangan tertulisnya.

Sementara pada lokasi kedua, terletak di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada ketinggian 227 MDPL, dengan total lahan seluas 1 hektare. “Pada lokasi kedua terdapat 5000 batang pohon dengan tinggi tanaman 30 cm hingga 210 cm dan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm. Adapun berat basah ganja yang ditemukan pada lokasi ini adalah 1 ton (1.000 kg),” terangnya.

Dikatakan, pemusnahan sebanyak kurang lebih 10.000 batang pohon ganja dengan total berat basah 3,5 ton ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur terkait pemusnahan tanaman narkotika.

“Bagi pelaku yang menanam, memelihara, ataupun menguasai tanaman narkotika tersebut, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Penemuan lahan ganja ini merupakan bukti nyata bahwa saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada kejahatan narkotika yang terus berkembang dan mengancam ketahanan nasional.

Pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 ini, BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam melawan kejahatan narkotika, melindungi generasi muda, dan mewujdukan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Ning S