SEMARANG (SUARABARU.ID) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Tegal, dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Daop 4 Semarang KAI, Daniel Johannes Hutabarat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Nur Elina Sari dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah, di Hotel Gumaya Semarang, Selasa (13/8/2024).
Kepala Daop 4 Semarang, KAI Daniel Johannes Hutabarat menyampaikan, penandatanganan PKS ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara yang dikuasakan pada KAI, dan penyelesaian permasalahan hukum khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang berada di wilayah Kota Semarang, Kota Tegal dan Kota Pekalongan.
Dalam kerja sama ini, KAI bersama dengan Kejari akan menyelesaikan permasalahan aset milik KAI, diantaranya penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta, ataupun pihak lainnya.
Diharapkan dalam kerja sama ini KAI dan Kejaksaan terus bersinergi untuk menyelamatkan aset negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan memberikan edukasi kepada masyarkat tentang pemahaman hukum agar tidak timbul sengketa aset.
Adapun kerjasama yang ditandantangi Para Pihak ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian permasalahan aset, namun juga pada pemberian advice legal, pendampingan hukum, serta pengembangan SDM tentang pengetahuan hukum.
“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat membantu dalam penyelesaian permasalahan aset yang berada di wilayah Daop 4 Semarang,” kata Daniel.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo menyampaikan, Kejaksaan Negeri diberi amanah untuk melakukan penanganan masalah hukum bidang perdata. “Kami siap mendukung dan membantu KAI sesuai dengan tugas dan fungsi kami dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh KAI Daop 4 Semarang,” terangnya.
Ning S